SELAMA ini kita hanya tahu bahwa dalam Islam, seorang istri tidak
boleh menolak ajakan suaminya melakukan jima, sebagaimana hadist
berikut: “Bila seorang suami memanggil istrinya ke ranjang lalu tidak
dituruti, hingga sang suami tidur dalam keadaan marah kepadanya niscaya
para malaikat melaknati dirinya sampai Shubuh,” (Muttafaq ‘Alaih dari
hadits abu Hurairah).
“Demi
Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidak seorang suamipun
yangmengajak istrinya ke ranjang lalu sang istri enggan memenuhi
panggilannya melainkan yang di atas langit (Allah Ta’ala) marah
kepadanya sampai suaminya ridha kepadanya,” (HR.Muslim).
Namun
bagaimana jika istri yang meminta? Nah, apakah suami boleh menolak?
Ulama berpendapat yang berlandaskan pada hadist shahih dan ayat Al-
Qur’an bahwa wajib hukumnya seorang suami memuaskan istri dengan
hubungan seksualnya.
Ibnu Qudamah: “Jima itu wajib bagi suami jika
tidak ada udzur.” Maksud dari Ibnu Qudamah tersebut adalah bahwasanya
wajib bagi suami untuk memuaskan istrinya karena ini hak istri atas
suami. Sebagaimana diketahui bahwa wanita teramat tersiksa bilamana hak
ini (hubungan seks) tidak terpenuhi karena pada umumnya fitrah wanita
sangat besar nafsunya, sebagaimana penjelasan Imam Qurtuby bahwa
perbandingan syahwat wanita adalah sembilan banding satu.
Wajib
disini adalah bila perkara ini tiada ditunaikan maka akan mendatangkan
dosa atas pelanggaran syara’ dalam hak dan kewajiban dalam pernikahan.
Dan hendaknya seorang istri menuntut haknya dan suami menuruti tuntutan
istrinya atas haknya dan menjalankan kewajibanya selaku suami.
Jadi
kesimpulanya adalah seorang suami dibebankan kewajiban untuk
menyenggamai istrinya yang dimana bila ia tidak menggauli istrinya maka
ia juga dikenai dosa atas kelalaian kewajibanya dan kedzolimanya. Dan
tidak istri saja yang terkena ancaman dosa bila tidak bersedia
berhubungan seks. Keduanya suami dan istri saling berkewajiban untuk melakukan hubungan seks.
Karena dalam masalah pernikahan keduanya memiliki satu hak antara satu
dengan lainya dan satu kewajiban antara satu dengan lainya. Allah swt
berfirman : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”(QS.2:228)
Pendapat
wajibnya seorang suami menyenggamai istri ini juga dikemukakan oleh
Imam Malik, alasan Imam Malik adalah bahwasanya nikah adalah demi
kemaslahatan suami istri dan menolak bencana dari mereka.Ia (suami)
melakukan hubungan untuk menolak gejolak syahwat istri, sebagaimana juga
untuk menolak gejolak syahwat suami.
Ibnu Hazm ad dzahiri
[4]berpendapat bahwa menyenggamai istri itu hukumnya wajib, minimal
sekali setelah sang istri suci jika ia mampu. Dan apabila tidak maka
sang suami telah durhaka pada Allah. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala
“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu “(QS.Al Baqarah.222)
Berdasarkan
ayat ini Ibnu Hazm berpendapat bahwa jikalau istri selesai dari haid
dan telah bersuci sang suami wajib mencampuri istrinya, apabila tidak
maka ia dianggap berdosa pada Allah karena bertentangan dengan ayat
tersebut. Allahu’alam
Imam Ghazali berpendapat, sebaiknya
seorang suami menyenggamai istrinya empat hari sekali. Ini semua
merupakan suatu langkah dalam menenangkan istri karena ini merupakan
suatu kewajiban.
HADIST diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, Ka’ab bin Siwar Al Asadi pernah
duduk disamping Umar bin Khatab dan datanglah seorang wanita yang
mengadu padanya: “Hai Amirul Mukminin, aku sama sekali tidak pernah
melihat seorang lelaki yang lebih utama dari suamiku. Demi Allah ia
selalu shalat semalam suntuk dan berpuasa disiang harinya, kemudian ia
memohonkan ampunan kepada istrinya dan memujinya.”
Umar berkata: “Ya, itu suamimu.”
Wanita ini berkali-kali menyampaikan aduan ini dan berkali-kali pula Umar menjawab.
Kemudian
Ka’ab berkata kepada Umar, “Wahai Amirul Mukminin, wanita ini mengadu
atas suaminya yang menjauhi tempat tidur istrinya.”
Umar menjawab: “Sebagaimana yang kauketahui putuskanlah kedua masalah sumi istri ini.”
Ka’ab
berkata : “Sungguh aku berpendapat bahwa wanita ini yang keempat
setelah wanita yang ketiga. Maka aku putuskan tiga hari siang dan malam
untuk ibadah suamimu dan satu hari satu malam untuk berkumpul dengan
istri.”
Kemudian ia berpesan pada suami “Sesungguhnya pada istrimu
ada hak. Hai suami engkau mendatangi istrimu empat hari sekali bagi
yang sedang. Berikanlah hak itu dan hilangkanlah keburukanmu.”
Kemudian
Umar berkata pada Ka’ab : “Demi Allah pendapat (keputusanmu) yang
pertama kali ini menakjubkanku dari pendapat-pendapat orang lain, maka
aku perintahkan kau untuk pergi menjadi hakim di Bashrah.
Jadi
berdasarkan riwayat ini bahwa bila ada seorang suami tidak bersedia
menggauli istrinya ini merupakan tindak kejahatan yang bisa diadukan
kepada hakim/penguasa untuk diputuskan perkaranya. Jika ini bukan tindak
kejahatan Umar dan Ka’ab tidak akan memutuskan suatu perkara ini,dan
Umar juga tidak akan mengangkat Ka’ab menjadi hakim di Bashrah.
Tidak
menggauli istri adalah pelanggaran atas hak istri dan bentuk kedzaliman
yang terkategori kriminal. Entah apapun alasan sang suami, hatta ia
beralasan dalam rangka ibadah pada Allah tetap saja itu suatu
kedzaliman bila ia enggan menggauli istrinya. Dan karena ini suatu
tindak kriminal (kedzaliman) dan perenggutan hak maka sang istri berhak
mengadukanya pada pengadilan.
Sebagaimana ia dianiyaya fisik
(dipukuli) oleh suami. Ini semua karena memukuli istri tanpa hak dan
tidak memnuhi hak istri untuk digauli sama-sama kedzaliman dan
kriminalitas.
Ibnu Taymiyyah menyatakan: “Seorang suami
harus memberikan nafkah batin kepada isterinya secara makruf. Sebab, ia
termasuk kebutuhannya yang paling utama; melebihi kebutuhannya terhadap
makan. Nafkah batin yang wajib dipenuhi oleh suami menurut sebagian
ulama paling lama empat bulan sekali. Sementara pandangan lain sesuai
dengan kebutuhan isteri dan kemampuan suami untuk memenuhinya.”
Imam
Ahmad berpendapat : “Hubungan badan dengan istri wajib, sekalipun
demikian, kewajiban suami adalah menjaga hak istri (yaitu digauli).
Hendaknya suami bersikap sedang dalam berpuasa dan shalat malam agar
mampu melaksanakan hubungan wajib dengan istri. [sumber: as-syubat/Al
Faqir Muhammad Fahmi]
[]
Cerita Saya
- jeffri junivan
- Selalu belajar dan mencari ilmu yang berguna/bermanfaat untuk pribadi dan masyarakat.
Entri Populer
-
Berpikir Bodoh Ala Rully Kustandar Setelah Bob Sadino memberikan kebodohannya, kini giliran Pekebun Emas dan Entrepeneur Offline dan Onlin...
-
Dilansir Associated Press Selasa (16/4/2013), seorang petugas -yang tidak menyebutkan namanya sebab penyelidikan masih berlangsung...
-
Malaikat Jibrail adalah salah satu dari para malaikat yang cantik, besar, kuat dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah SWT ...
-
Muncul pertanyaan di benak kita, apa yang menyebabkan kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka? Dalam sebuah kisah ketika Rasulullah Sha...
-
7 MENGAPA PERNYATAAN BAHWA DINOSAURUS BEREVOLUSI MENJADI BURUNG ADALAH MITOS TIDAK ILMIAH? Teori evolusi adalah sebuah dongeng yang dici...
-
Setali tiga uang dengan Lions Club, ada juga Rotary Club. Organisasi yang induknya juga sama dengan Lions Club ini menancapkan ku...
-
“Lihat tuh negara Barat, kotanya Indah, masyarakatnya disiplin, transportasi berjalan lancar, beda dengan negara-negara muslim. Jadi mana ya...
-
PeduliFakta . Blogspot.com - Berikut fakta-faktanya : Pertama, Sampai hari ini Jokowi tidak mampu buktikan keberadaan akte k...
-
DOKUMEN rahasia Zionis Yahudi yang berhasil dicuri oleh pasukan polisi rahasia Rusia, Okhrana, di tahun 1900-an. Kelak dokumen inila...
-
Ada yang rutin ditemukan pada ‘khazanah’ tradisi di Indonesia selama mengisi sepuluh hari bulan Muharram. Na’am, beberapa perhelatan m...