Cerita Saya

Foto saya
Selalu belajar dan mencari ilmu yang berguna/bermanfaat untuk pribadi dan masyarakat.

Kamis, 26 Maret 2009

Cerita Pohon Yahudi

Pohon Ghorqod

Pohon Ghorqod memang dikenal sebagai pohonnya kaum Yahudi. Hal tersebut secara tegas dinyatakan Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya mengenai peperangan hari akhir yang berbunyi :

Tidak akan terjadi kiamat hingga kaum Muslimin memerangi kaum Yahudi, lalu membunuh mereka, sehingga seorang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, lalu batu dan pohon itu berkata: Hai Muslim! Hai hamba Allah! Ini Yahudi di belakangku, kemarilah, bunuhlah dia! Kecuali pohon Ghorqod, maka itu adalah dari pohon-pohonnya orang Yahudi.” (HR. Muslim VII/188, Bukhari IV/51, Lulu ‘wal-Marjan III/308)

Pohon Gorqod (Nitraria Retusa) merupakan tanaman sejenis semak berdaun kecil-kecil dan lebat, dengan ranting yang juga banyak. Ketika kecil pohon ini hanya berupa semak yang kecil, mustahil untuk dijadikan tempat bersembunyi. Namun ketika sudah besar, tanaman ini memiliki batang yang cukup kokoh untuk bisa dipanjat dan rerimbunan dedaunannya sangat lebat sehingga bisa dipakai sebagai tempat bersembunyi, walau pohon ini tidak tinggi-tinggi amat.

Zionis-Israel telah melakukan penanaman pohon Ghorqod sejak lama. Bahkan Yahudi seluruh dunia sangat dianjurkan untuk berpartisipasi secara aktif menanami pohon jenis ini di wilayah pendudukan Zionis-Israel di tanah Palestina. Website Jewish National Fund (jnf.org) dalam bagian JNF Store (Tress for Israel Certificate) di akhir tahun 2007 telah mengumumkan jika di tanah Palestina yang dikuasai Israel telah ditanami tak kurang dari 220 juta batang pohon ghorqod.

Situs tersebut juga mengiklankan bahwa siapa saja bisa untuk membeli phon ghorqod dan menyumbangkannya untuk ditanami di wilaya pendudukan. Satu batang pohon dihargai US $18, dan barang siapa membeli dua batang seharga US $36 akan diberi bonus satu batang. Sistem pembayarannya bisa lewat kartu kredit. Dan pengepakan serta pengirimannya pun bisa dipilih lewat metode apa.

Adakah pohon Yahudi tersebut di Indonesia? Sejauh ini saya belum mendengar adanya pohon Ghorqod di negeri ini, walau bukan hal yang mustahil jika Ghorqod ternyata juga ada di sini. Sebab itu, dalam halaman ini saya sertakan pic dari pohon ghorqod yang telah dibenarkan oleh dua tokoh HAMAS saat saya bertemu dengan mereka di Jakarta tahun lalu. Wallahu’alam bishawab.

Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Sumber: http://eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/pohon-ghorqod.htm

Cerita Freemasonry Indonesia

Freemasonry Indonesia Masih Eksis?

Mengalirnya orang-orang Yahudi ke Nusantara bersamaan waktunya dengan kedatangan bangsa-bangsa Eropa ke tanah kita yang kaya raya ini. Mereka datang secara bergelombang dan kemudian mendirikan Freemasonry (Vrijmetselaaren), di mana banyak Gubernur Jenderal VOC menjadi tokohnya. Loji-loji Freemasonry berdiri dari Kutaraja-Aceh sampai Makassar-Sulawesi Selatan.

Di tahun 1945-1950an, loji-loji Freemasonry oleh kaum pribumi disebut pula sebagai “Rumah Setan” disebabkan ritual kaum Freemason selalu melakukan pemanggilan arwah orang mati. Lama-kelamaan hal ini mengusik istana, sehingga pada Maret 1950, Presiden Soekarno memanggil tokoh-tokoh Freemasonry Tertinggi Hindia Belanda yang berada di Loji Adhucstat (sekarang Gedung Bappenas-Menteng) untuk mengklarifikasi hal tersebut. Di depan Soekarno, tokoh-tokoh Freemasonry ini mengelak dan menyatakan jika istilah “Setan” mungkin berasal dari pengucapan kaum pribumi terhadap “Sin Jan” (Saint Jean) yang merupakan salah satu tokoh suci kaym Freemasonry. Walau mereka berkelit, namun Soekarno tidak percaya begitu saja.

Akhirnya, Februari 1961, lewat Lembaran Negara nomor 18/1961, Presiden Soekarno membubarkan dan melarang keberadaan Freemasonry di Indonesia. Lembaran Negara ini kemudian dikuatkan oleh Keppres Nomor 264 tahun 1962 yang membubarkan dan melarang Freemasonry dan segala “derivat”nya seperti Rosikrusian, Moral Re-armament, Lions Club, Rotary Blub, dan Baha’isme. Sejak itu, loji-loji mereka disita oleh negara.

Namun 38 tahun kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Keppres nomor 264/1962 tersebut dengan mengeluarkan Keppres nomor 69 tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000. Sejak itulah, keberadaan kelompok-kelompok Yahudi seperti Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) aau Freemasonry Indonesia, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i menjadi resmi dan sah kembali di Indonesia.

Tindakan Abdurrahman Wahid yang memang dikenal sebagai pelayan kepentingan Zionis di Indonesia jelas-jelas menusuk umat Islam Indonesia. Gereja Vatikan saja sudah lama mengharamkan anggotanya untuk menjadi anggota organisasi-organisasi ini dan menyatakan jika ada anggota Gereja Vatikan yang masuk menjadi angota maka dia dianggap telah keluar dari Kekristenan. Berbagai Papal Condemnation dikeluarkan untuk hal ini, salah satunya Humanus Genus yang dikeluarkan Paus Leo XIII di tahun 1884.

Sungguh ironis, Keppres no 69/2000 tersebut sampai sekarang masih saja berlaku dan belum dicabut. Para wakil rakyat di era reformasi ternyata sangat jahil terhadap masalah-masalah ini sehingga tidak perduli dengan hal-hal yang prinsipil dan merusak akidah Islam, walau banyak dari wakil rakyat kita yang mengaku sebagai pejuang Islam. Salah satu tragedi bangsa ini adalah ketika diserahkannya pengelolaan migas Blok Cepu kepada Exxon Mobile, salah satu perusahaan yang terkenal sebagai donatur Zionisme. Tindakan gila ini malah mendapat dukungan dari parpol Islam. Hanya ada dua alasan untuk hal ini: Mereka jahil atau kepentingan duniawi telah mengalahkan kepentingan dakwah itu sendiri. Naudzubillah min dzalik!

Sepanjang Keppres nomor 69 tahun 2000 masih berlaku, maka sepanjang itulah organisasi-organisasi Zionis-Yahudi sah dan legal keberadaannya di bumi Indonesia. Kita sedih, memang. Namun itulah kenyataan yang ada di depan mata. Pada ngapain aja para anggota legislatif dari partai Islam di Senayan jika hal yang kecil seperti itu saja tidak perduli? Astaghfirullah al-Adziem!

Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh


Sumber: http://eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/freemasonry-indonesia-masih-eksis.htm

Cerita Muslim Majapahit

Prajurit Muslim Majapahit


Islam masuk ke Nusantara sejak abad ke-7 M yang berarti saat Rasulullah SAW masih hidup di Jazirah Arab. Buktinya adalah sebuah kota kecil di pesisir Barat Sumatera Utara, Barat daya Medan, bernama Barus. Sampai sekarang, sejarah mencatat jika Barus adalah kota tertua di Nusantara. Barus adalah kota internasional yang sejak zaman sebelum masehi, sebelum Nabi Isa a.s. lahir, diketahui telah mengekspor kapur wangi (kapur Barus) ke Mesir untuk digunakan sebagai bahan pembalseman mumi para raja dan pangeran Mesir (Firaun).

Sedangkan Majapahit baru berdiri di akhir abad ke-13 M, dengan meruntuhkan Kerajaan Singosari, yang berarti enam abad setelah Islam menyinari Nusantara.

Walau Islam telah menyinari Barus diabad ke-7 M, namun catatan Islam tertua di Tanah Jawa sampai hari ini masih merujuk pada batu nisan Fatimah Binti Maimun yang ditemukan di Leran, Gresik, Jawa Timur, pada 1082. Sejumlah petilasan di pusat kerajaan Majapahit, Trowulan, juga telah ditulis dalam bahasa Arab (SQ. Fatini: Islam Comes to Malaysia; Singapore, MSRI, 1963). Ini berarti sebelum Majapahit berdiri di Trowulan, sudah ada penduduk beragama Islam di sana.

Sedangkan menurut catatan indonesianis asal Monash University- Australia, MC. Ricklefs dalam “Sejarah Indonesia Modern 1200-2004” (h.30-31) disebutkan jika batu nisan Trowulan terdapat angka pahatan 1368. ”Batu nisan ini berhias ayat-ayat Qur’an… Batu-batu Jawa Timur itu mengesankan bahwa beberapa elit Jawa telah memeluk Islam pada saat kerajaan Majapahit yang beragama Hindu-Budha itu sedang jaya-jayanya.” Ricklefs juga menulis, “…sudah ada bangsawan-bangsawan yang beragama Islam di istana Majapahit pada abad XIV” (h.37). Kerajaan Majapahit berdiri pada tanggal 10 November 1293 saat Raden Wijaya dinobatkan sebagai raja pertama dengan nama resmi Prabu Kertarajasa Jayawardhana.

Ronggolawe sendiri adalah orang yang sangat berjasa di dalam berdirinya Majapahit. Namun oleh pembesar Majapahit, akibat fitnah yang dilancarkan Mahapatih Halayudha, Ronggolawe yang sangat menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan—sebab itu dia menolak pengangkatan Nambi yang dianggapnya tidak lebih berjasa ketimbang beberapa rekannya sebagai salah satu pembesar kerajaan, dianggap sebagai pemberontak dan diperangi.

Tuban sejak sebelum Majapahit berdiri merupakan kota pelabuhan di mana semua pedagang dari berbagai negara dan agama bertemu. Islam telah bersinar di Tuban sejak lama. Sebab itu jika dikatakan adakah orang-orang Islam yang menjadi pengikut Ronggolawe, maka hal itu bukan kemustahilan. Apalagi di masyarakat Tuban telah lama tertanam adanya kisah tentang Brandal Lokajaya yang kemudian menjadi Sunan Kalijaga, salah seorang penyebar Islam di Tanah Jawa.

Dan adakah orang-orang Islam yang menjadi anggota pasukan kerajaan Majapahit? Ini juga bukan kemustahilan mengingat sejarawan Ricklefs berkeyakinan jika sebagian pembesar dan bangsawan Majapahit telah memeluk Islam ketika Majapahit masih berdiri.

Sejarah Islam di negeri ini memang sangat besar dan gemilang. Sayangnya, arus reformasi sepertinya tidak perduli dengan semua ini. Menjadi tugas kita semualah untuk mengungkap dan meluruskan sejarah ini agar anak cucu kita bisa bangga menjadi Muslim Indonesia. Wallahu alam bishawab.


sumber: http://eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/prajurit-muslim-majapahit.htm

Cerita LDII dan Partai Peserta Pemilu

Ingin tahu tentang LDII


Persoalan LDII atau Islam Jama’ah merupakan persoalan klasik di dalam bangsa ini yang seakan tidak pernah selesai. Salah satunya, karena LDII atau Islam Jama’ah ini walau sudah difatwakan sesat oleh MUI dan Kejaksaan Agung RI, mereka menginduk dan mendapat perlindungan dari partai terbesar di zaman rezim Suharto. Partai ini sekarang masih eksis. Banyak kalangan berpandangan, selama partai ini belum dibubarkan maka LDII atau Islam Jama’ah masih akan tetap ada.

LDDI dulunya bernama Gerakan Islam Jamaah (IJ), Lemkari, Darul Hadits, dan sebagainya. Perubahan-perubahan nama ini dilakukan dalam rangka “taqiyyah” alias upaya penyelamatan diri dari pihak=pihak di luar jamaah yang dianggap bisa membahayakan posisi mereka.

Sampai sekarang, LDII atau apa pun namanya, masih digolongkan ke dalam kelompok sesat, sama seperti Ahmadiyah. Kesesatan LDII ini difatwakan oleh MUI dan juga Kejaksaan Agung RI, seperti di bawah ini:

  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo).
  • Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi¡’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum).
  • Pelarangan Islam Jamaah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama¡’yah jang bersifat/beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama¡’yah Qur’an Hadits, Islam Djama¡’yah, Jajasan Pendidikan Islam Djama¡’yah (JPID), Jajasan Pondok Pesantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
  • Teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Mayjend TNI Ir. Soetomo, SA (Jakarta, 12 Februari 2000): “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama¡’yah.”
  • Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006).

Bukti-bukti kesesatan LDII atau Islam Ja’maah ini sudah sangat banyak dan sangat faktuil. Kalau kita bertanya pada “Mr. Google” saja, akan kita dapatkan bukti-bukti yang banyak di antaranya berasal dari kalangan mereka sendiri. Bahkan “Putera Mahkota” dari Imam LDI, Madigol Nurhasan, yang bernama Bambang Irawan telah lama insyaf dan kembali ke jalan yang benar dan sekarang berbalik menjadi “juru bicara utama” soal kesesatan jamaah ini.

Buku-buku LPPI tentang bahayanya jamaah in pun sudah banyak ditulis. Di antaranya “Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004), dan sebagainya.

Bagaimana kita tahu jika seseorang itu anggota LDII atau bukan? Mudah. Salah satunya dia mengaku Islam dan isterinya mengenakan jilbab tapi tidak mau sholat berjamaah di masjid umum apalagi diimami oleh orang di luar jamaahnya (LDII). Atau lihat saja di sejumlah kendaraan, jika ada stiker dengan angka 354 maka itu pasti orang LDII, karena simbol angka 354 merupakan simbol dari baiatnya.

Pada tanggal 23 Januari 2009 lalu, Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla bertandang ke sarang LDII di Kedri, Jawa Timur, untuk meresmikan masjid LDII dan menara pondok Pesantren LDII Burengan, Kediri. Menara ponpes yang disebut dengan julukan menara agung itu, tingginya mencapai 100 meter dengan kubah berlapis emas murni seberat 90 kilogram. Ketika itu, Jusuf Kalla tidak hanya memberikan pembekalan kepada para santri ponpes LDII Burengan dan meresmikan menara agung, tetapi juga meminta dukungan LDII dalam pemilu legislatif dan pilpres 2009. Jusuf Kalla mengatakan, “Di LDII ini serasa rumah sendiri, untuk itu saya sebagai Ketua Umum Golkar dan Wapres meminta dukungan bapak-bapak pimpinan pondok pesantren Burengan dan pengurus DPP LDII dalam pemilu dan pilpres mendatang…” Pernyataan Kalla itu direspon oleh Kyai Haji Kasmudi (Dewan Penasehat DPP LDII), dengan memanjatkan doa agar Wapres dapat perlindungan Allah dan maju dalam pemilu legislatif dan pilpres. Selama ini LDII memang dikenal amat dekat dengan Golkar.

Nah, menjelang Pemilu dan Pilpres 2009, terkait kedekatan LDII dengan Partai Golkar, ada fenomena menarik dan bisa dijadikan tolok ukur. Bagi seorang pejuang Islam, seharusnya dia tidak bersekutu dengan kesesatan atau bersekutu dengan kelompok yang mendukung kesesatan selama puluhan tahun. Bagaimana realitasnya? Nanti kita tunggu bersama-sama. Wallahu’alam bishawab.


isi di luar tanggung jawab pengelola blog ini

Cerita Mandi Junub

Cara Mandi Junub

Al Ghuroba. Mandi junub adalah mandi wajib untuk membersihkan diri dari hadats besar dengan mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh. Jika tidak mandi junub sementara kita dalam keadaan junub, maka sholat kita tidak sah.

Sebab mandi junub :

1. Keluarnya mani, apakah karena syahwat atau karena sebab yang lainnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :

(tulis haditsnya di Syarah Shahih Muslim An Nawawi juz 4 hal. 30 hadits ke 81)

Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani”. HR. Muslim dalam Shahihnya.

Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi menyatakan : “Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani”.

2. Berhubungan seks, baik keluar mani atau tidak keluar mani. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut :

(tulis haditsnya di Fathul Bari Ibni Hajar jilid 1 hal. 395 hadits ke 291)

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya.

3. Berhentinya haid dan nifas (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam rubrik kewanitaan).

4. Mati dalam keadaan Muslim, maka yang hidup wajib memandikannya. (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam topik pembahasan “cara memandikan jenazah”).

Cara menunaikan mandi junub :

Karena menunaikan mandi junub itu adalah termasuk ibadah kepada Allah Ta’ala, maka disamping harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata, juga harus pula dilaksanakan dengan cara dituntunkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Dalam hal ini terdapat beberapa riwayat yang memberitakan beberapa cara mandi junub tersebut. Riwayat-riwayat itu adalah sebagai berikut :

1. (tulis hadisnya dalam Sunan Abi Dawud jilid 1 hal. 63 hadits ke 249)

“Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda : Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadadanya demikian dan demikian dari api neraka”. HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 249 dan Ibnu Majah dalam Sunannya hadits ke 599. Dan Ibnu Hajar Al Asqalani menshahihkan hadits ini dalam Talkhishul Habir jilid 1 halaman 249.

Dengan demikian kita harus meratakan air ketika mandi janabat ke seluruh tubuh dengan penuh kehati-hatian sehingga dilakukan penyiraman air ketubuh kita itu berkalai-kali dan rata.

2. (tulis haditsnya di Fathul Bari jilid 1 halaman 429 hadits ke 248)

“Dari A’isyah radhiyallahu anha beliau menyatakan : Kebiasaannya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam apabila mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian beliau berwudhu’ seperti wudhu’ beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari jemari beliau kedalam air, sehingga beliau menyilang-nyilang dengan jari jemari itu rambut beliau, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuh beliau”. HR. Al Bukhari dalam Shahihnya hadits nomer 248 (Fathul Bari) dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 316. Dalam riwayat Muslim ada tambahan lafadl berbunyi demikian : “Kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua telapak kakinya”.

Jadi dalam mandi junubnya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, beliau memasukkan air ke sela-sela rambut beliau dengan jari-jemari beliau. Ini adalah untuk memastikan ratanya air mandi junub itu sampai ke kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di atasnya. Sehingga air mandi junub itu benar-benar mengalir ke seluruh kulit tubuh.

3. (tulis haditsnya di Shahih Muslim Syarh An Nawawi juz 3 hal 556 hadits ke 317)

“Maimunah Ummul Mu’minin menceritakan : Aku dekatkan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam air mandi beliau untuk janabat. Maka beliau mencuci kedua telapak tangan beliau dua kali atau tiga kali, kemudian beliau memasukkan kedua tangan beliau ke dalam bejana air itu, kemudian beliau mengambil air dari padanya dengan kedua telapak tangan itu untuk kemaluannya dan beliau mencucinya dengan telapak tangan kiri beliau, kemudian setelah itu beliau memukulkan telapak tangan beliau yang kiri itu ke lantai dan menggosoknya dengan lantai itu dengan sekeras-kerasnya. Kemudian setelah itu beliau berwudlu’ dengan cara wudlu’ yang dilakukan untuk shalat. Setelah itu beliau menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali tuangan dengan sepenuh telapak tangannya. Kemudian beliau membasuh seluruh bagian tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya sehingga beliau mencuci kedua telapak kakinya, kemudian aku bawakan kepada beliau kain handuk, namun beliau menolaknya”. HR. Muslim dalam Shahihnya hadits ke 317 dari Ibnu Abbas.

Dari hadits ini, menunjukkan bahwa setelah membasuh kedua telapak tangan sebagai permulaan amalan mandi junub, maka membasuh kemaluan sampai bersih dengan telapak tangan sebelah kiri dan setelah itu telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai dan baru mulai berwudhu’. Juga dalam riwayat ini ditunjukkan bahwa setelah mandi junub itu, sunnahnya tidak mengeringkan badan dengan kain handuk.

4. (tulis haditsnya di Fathul Bari jilid 1 halaman 372 hadits ke 260)

“Dari Maimun (istri Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam), beliau memberitakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam ketika mandi janabat, beliau mencuci kemaluannya dengan tangannya, kemudian tangannya itu digosokkan ke tembok, kemudian setelah itu beliau mencuci tangannya itu, kemudian beliau berwudlu’ seperti cara wudlu’ beliau untuk shalat. Maka ketika beliau telah selesai dari mandinya, beliau membasuk kedua telapak kakinya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya, hadits ke 260.

Dari hadits ini, menunjukkan bahwa menggosokkan telapak tangan kiri setelah mencuci kemaluan dengannya, bisa juga menggosokkannya ke tembok dan tidak harus ke lantai. Juga dalam hadits ini diterangkan bahwa setelah menggosokkan tangan ke tembok itu, tangan tersebut dicuci, baru kemudian berwudlu’.

Penutup Dan Kesimpulan :

Dari berbagai riwayat tersebut di atas kita dapat simpulkan, bahwa cara mandi junub itu adalah sebagai berikut :

1. Mandi junub harus diniatkan ikhlas semata karena Allah Ta’ala dalam rangka menta’atiNya dan beribadah kepadaNya semata.

2. Dalam mandi junub, harus dipastikan bahwa air telah mengenai seluruh tubuh sampaipun kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di manapun di seluruh tubuh kita. Karena itu siraman air itu harus pula dibantu dingan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun.

3. Mandi junub dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Dan bukannya dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.

4. Setelah itu mengambil air dengan telapak tangan untuk mencuci kemaluan dengan telapak tangan kiri sehingga bersih.

5. Kemudian telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai atau ke tembok sebanyak tiga kali. Dan setelah itu dibasuh dengan air.

6. Setelah itu berwudlu’ sebagaimana cara berwudlu’ untuk shalat.

7. Kemudian mengguyurkan air dari kepala ke seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.

8. Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, maka mandi itu diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.

9. Disunnahkan untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apa saja untuk mengeringkan badan itu.

10. Disunnahkan untuk melaksanakan mandi junub itu dengan tertib seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam.

Demikianlah cara mandi junub yang benar sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dan juga telah dicontohkan oleh beliau. Semoga dengan kita menunaikan ilmu ini, amalan ibadah shalat kita akan diterima oleh Allah Ta’aala karena kita telah suci dari junub atau hadats besar. Amin Ya Mujibas sa’ilin.

1. Tentang pengertian orang yang mukalaf , artinya orang yang telah baligh dari sisi usianya dan telah mumayyiz dari sisi kemampuan berfikirnya. Mumayyiz itu sendiri artinya ialah kemampuan membedakan mana yang bermanfaat baginya dan mana pula yang bermudarat.

2. Tentang pengertian hadatas besar , telah diterangkan dalam Salafi ed. 1 th. V hal. ?

3. Ar Raudhatun Nadiyah, Al Allamah Shiddiq Hasan Khan, hal. 35.

4. Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab, Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, jilid 2 hal. 153, Darul Fiker Beirut Libanon, cet. Th. 1417 H / 1996 M.

Al Ustadz Ja’far Umar Thalib

http://alghuroba.org/junub.php


Jangan sampe keenakan trus lupa mandinya sob...hehehee

Powered By Blogger

Entri Populer