Wanita
shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah Swt, Rasul Nya, kedua ayah
bundanya dan kepada suaminya (jika dia telah bersuami). Adab sopan santunya
jauh berbeda dengan wanita-wanita yang tidak shalihah (wanita thalihat,
jahat). Apabila dia keluar rumah maka dia akan memastikan dirinya benar-benar
mengikuti sunnah Rasulullah Saw. Dia tidak akan keluar rumah melainkan jika
memakai pakaian yang menutup aurat, yaitu sebuah pakaian yang memenuhi
ketentuan syari’at Islam, antara lain:
- Menutupi seluruh tubuh badan.
- Tebal dan tidak tipis (transparan).
- Longgar dan tidak ketat.
- Tidak diberi parfum atau minyak wangi yang kuat atau menyengat baunya.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita non Muslim (wanita kafir).
- Pakaian yang dipakai adalah untuk tujuan ibadah kepada Allah Swt, bukan pakaian untuk menghias diri atau pamer kecantikan diri dan menarik perhatian orang lain atau untuk mencari popularitas.
- Warna pakaian terbaik adalah warna gelap dan tidak norak (warna mencolok).
Itulah
delapan syarat atau kriteria pakaian Muslimah shalihah yang harus dijaga oleh
para Mu’minat shalehah. Kriteria pakaian tersebut telah memenuhi persyaratan
apa yang disebut sebagai pakaian TAQWA.
Kewajiban
Menutup Aurat.
Allah Swt
berfirman:
“Hai anak
Adam [umat Manusia], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa [selalu
bertaqwa kepada Allah, berpakaian untuk bertaqwa] Itulah yang paling baik. yang
demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan
mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu
oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia
menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya
‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu
tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan
syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al ‘araf, 7: 26-27)
Batas aurat
wanita
a. Seluruh
tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan sampe pergelangan.
Allah Swt
berfirman,
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah. Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.’” (QS. An Nur,
24: 31)
Dari ‘Aisyah
Radhiallahuanha berkata, Rasulullah Saw bersabda,
“Wahai
Asma’, sesungguhnya wanita apabila telah haidh tidak boleh dilihat darinya
kecuali ini dan ini.” Dan beliau (Rasulullah) mengisyaratkan wajahnya dan kedua
tangannya sampe pergelangan. (HR. Abu Daud)
Sesungguhnya
wanita diciptakan dalam keadaan fitrahnya senang berhias dan tumbuh dalam
keadaan berperhiasan. Perhiasan itu ada dua. Pertama: Yang berasal dari
dirinya (tubuhnya) sendiri yang merupakan asal penciptaannya seperti rambut,
wajah dan semisalnya. Kedua: Perhiasan yang diambilnya dari luar dirinya
kemudian dikenakan untuk memperindah diri seperti anting-anting, cincin, gelang
kaki, pewarna kuku (daun pacar) dan selainnya. Kedua jenis perhiasan ini tidak
boleh diperlihatkan dihadapan lelaki yang bukan mahram (ajnabi), karena
syariat menetapkan hanya pihak-pihak tertentu yang diperkenankan melihat
perhiasan si wanita sebagaimana tersebut. Maka satu-satunya jalan untuk
memperbaiki keadaan ini adalah dengan kembali kepada hukum yang telah
ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. [1]
b. Seluruh
tubuh kecuali sebiji mata:
Allah Swt
berfirman:
“Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [yaitu sejenis baju
kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada] ke seluruh tubuh
mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab, 33: 59)
Dari Ibnu
Abbas dan Abu Ubaidah Radhiallahuanhuma berkata: “Allah memerintahkan
kepada kaum Muslimah untuk menutup kepala dan wajahnya dengan jilbab kecuali
satu mata, agar mudah dikenali, bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka.”
Dari Ali bin
Abi Thalib Radhiallahuanhuma berkata: Abu Shalih mengatakan kepadaku,
Muawiyah berkata kepadaku, dari Ibnu Abbas Radhiallahuanhuma
mengenai firman Allah (QS. Al Ahzab, 33: 59): Bahwa Allah Swt
memerintahkan kepada isteri-isteri para mukminin jika mereka keluar rumah untuk
suatu keperluan, haruslah mereka menutup wajah mereka dari atas kepala mereka
dengan jilbab. Dan hendaklah mereka menampakkan satu mata untuk melihat.
Dari Ummu
Salamah Radhiallahuanha berkata: Ketika Allah menurunkan wahyu (QS
Ahzab, 33: 59), maka wanita-wanita kalangan Anshar keluar dari rumah-rumah
mereka, seakan-akan diatas kepala mereka ada burung gagak dari kain hitam yang
mereka pakai.
Selain dari
ayat-ayat diatas, ada beberapa hadits yang menyempurnakan adab wanita Muslimah
jika mereka keluar rumah. Yaitu tiap-tiap wanita atau isteri Muslimah yang
shalihah jika hendak keluar rumah wajib meminta izin kepada suaminya atau
penanggung jawabnya (orang tua nya) agar mereka senantiasa berada dalam
keridhaan Allah Swt.
Wanita
Muslimah atau Isteri Wajib Minta Izin Orang Tua atau Suami.
Dari Anas
bin Malik Radhiallahuanhu ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
“Setiap
isteri yang keluar rumah tanpa izin suaminya, tetap dalam murka Allah, sehingga
kembali kerumahnya atau dimaafkan oleh suaminya.” (pada riwayat lain) setiap
malaikat yang ada di langit mengutuknya, dan apa saja yang dilaluinya selain
manusia dan jin, sehingga kembali.” [2]
Larangangan
Wanita Muslimah Memakai Parfum.
Dibolehkan
bagi wanita untuk memakai wangi-wangian apa saja yang disukai, baik yang
dipakai dipakaian atau dibadan. Akan tetapi ada ketentuan yang harus
diperhatikan, yaitu Islam mengharamkan wanita memakai wangi-wangian ketika
keluar rumah. Karena dapat membangkitkan syahwat dan mengalihkan perhatian bagi
siapa saja yang mencium baunya terutama laki-laki.
Dari Abu
Musa al Asy’ari Radhiallahuanhu, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
“Tiap-tiap
wanita yang menggunakan harum-haruman kemudian keluar melewati sekelompok kaum
supaya dicium baunya oleh kaum itu, maka dia adalah seorang wanita penzina
(pelacur) dan setiap mata yang memandangnya juga telah (ikut)
melakukan zina (berzina).” [3]
Dari Abu
Musa al-Asy’ari berkata, Rasulullah Saw bersabda:
“Siapa saja
wanita yang memakai wangi-wangian kemudian keluar rumah dan berjalan melewati
satu kaum sehingga mereka dapat mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An-Nasa’I. Hadist No. 5141,
5126, 5143)
Maksud dari
hadis di atas adalah bahwa perbuatan seperti itu dapat dikategorikan dengan
berzina. Hadits di atas memberikan peringatan, agar Muslimah dapat
menghindarkan diri dari perbuatan tersebut yang hanya dilakukan oleh para
pezina.
Hadis yang
lain, diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahuanhu, Rasulullah Saw
bersabda:
“Siapa saja
wanita yang terkena asap wangi-wangian, maka jangan ikut bersama kami untuk
melakukan shalat Isya’ pada akhir malam.” (HR. Muslim)
Dari Abu
Hurairah Radhiallahuanhu, bahwa ia suatu saat bertemu dengan seorang
wanita yang tercium olehnya bau wangi-wangian, dan di bagian belakang
pakaiannya terdapat kain yang menyapu tanah. Abu Hurairah berkata, “Wahai amah
(hamba) al-Jabbar, apakah engkau datang dari masjid?” Wanita itu menjawab,
“Ya”. Abu Hurairah berkata lagi, “Apakah untuk-Nya engkau memakai
wangi-wangian?” Wanita itu menjawab, “Ya”. Kemudian Abu Hurairah menjelaskan,
“Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:
“Tidak akan
diterima shalat seorang wanita yang memakai wangi-wangian dalam masjid ini,
sehingga ia kembali dan mandi seperti ia mandi janabah (junub).” (HR. Abu Dawud)
Oleh karena
itu, menjadi perhatian bagi wanita, apabila untuk pergi ke masjid, Islam
melarang wanita menggunakan wangi-wangian. Lalu bagaimana hukumnya jika dipakai
ke tempat-tempat umum yang banyak berkumpul laki-laki, seperti pasar atau
tempat-tempat pembelanjaan lainnya? Ke masjid saja tidak boleh apalagi yang
lebih umum, jelas lebih diharamkan lagi.
Inilah
diantara ketentuan syari’ah Islam menegenai adab wanita shalihah keluar rumah,
dan adalah orang-orang yang shalih dan shalihah apabila diajak kembali kepada
syari’ah Allah Rasul Nya, maka jawabannya hanyalah sami’na wa atha’na
“kami mendengar dan kami ta’at” (QS. an Nuur, 24: 51 dan QS. Al Ahzaab, 33:
36).
Wallahu
a’lam bisshawab…
- Perhiasan Wanita Muslimah, oleh Abdullah bin Shalih al-Fauzan (edisi terjemahan).
- Diriwayatkan oleh al Khatib al Baghdadi dalam Tarikhnya 6/200 dan ath Thabrani dalam Mu’jam al Ausath 1/164, lihat at Targhiib wa at Tarhiib 3/39 & Majma’ az Zawaa-id 4/313.
- HR Ahmad – no: 18879, Tirmidzi – no: 2710, Nasa’ie – no: 5036, Abu Dawud – no: 3642 dan al-Hakim, lihat at Targhiib wa at Tarhiib 3/60.
- Sahih Muslim, Juz: 2. Hal: 448