SETIAP
perempuan, yang sudah baligh, tentu saja akan mendapatkan siklus bulanan yang
tetap, menstruasi. Selesai menstruasi, seorang Muslimah diwajibkan mandi junub
atau masyrakat kita menyebutnya keramas. Untuk yang sudah menikah, mandi junub
sepertinya hampir tidak mungkin dilakukan satu bulan sekali. Mungkin sepekan
sekali. Mungkin sehari sekali. Nah, bagaimana seorang Muslimah harus melakukan
mandi junub?
Tata cara
mandi bagi wanita, dibedakan antara mandi junub dan mandi setelah haid
atau nifas. Untuk tata cara mandi junub bagi wanita, sama dengan tata cara
mandi bagi laki-laki, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Hanya saja,
wanita yang mandi junub dibolehkan untuk menggelung rambutnya, sebagaimana
disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamah, beliau bertanya:
“Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah
aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?”
Beliau
menjawab: “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan
air tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu
telah suci.” (HR. Muslim no. 330).
Dan ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami ( istri-istri Nabi) apabila
salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua
telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia
mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan
dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri,” (HR.
Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253).
Berikut ini,
ringkasan tata cara mandi junub seorang Muslimah yang disunnahkan adalah
sebagai berikut:
1. Niat
(Menurut para ulama niat itu tempatnya di hati).
2. Mencuci
tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan
dalam bejana atau sebelum mandi.
3. Membersihkan
kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
4. Mencuci
tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah (atau lantai)
atau dengan menggunakan sabun.
5. Berwudhu
dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
6. Menyiramkan
air ke atas kepalanya tiga kali.
7. Mengguyur
air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit
kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (Tidak wajib bagi
wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).
8.
Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu
yang kiri.
Sementara
untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub namun
ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini:
Pertama: Dianjurkan Menggunakan Sabun.
Hal ini
berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha, yang bertanya kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haid. Beliau menjelaskan:
“Kalian
hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu wudhu dengan sempurna.
Kemudian menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya agak
keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian menyiramkan air pada
kepalanya. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu bersuci dengannya.”
(HR. Bukhari no. 314 & Muslim no. 332)
Kedua: Melepas gelungan, sehingga air
bisa sampai ke pangkal rambut
Hadis di
atas merupakan dalil dalam hal ini: “…lalu menggosok-gosoknya agak keras hingga
mencapai akar rambut kepalanya..”
Hadis ini
menunjukkan tidak cukup dengan hanya mengalirkan air seperti halnya mandi
junub, namun harus juga digosok, seperti orang keramas memakai sampo. Allahu
alam. [berbagai sumber]
Oleh Saefullah
— Jumat 21 Safar 1434 / 4 Januari 2013 14:34