KITA mungkin
pernah atau juga sering shalat berjama’ah namun imam sudah memulai shalat.
Apakah itu kita datangnya pada pertengahan rakaat pertama, rakaat kedua dan
seterusnya. Inilah yang disebut dengan masbuk.
Dalam
keseharian ada bermacam-macam cara orang masbuk. Ada yang setelah takbiratul
ihram, dia langsung mengikuti imam, apakah pada saat itu imam sedang sujud,
sedang duduk antara dua sujud atau duduk tasyahud akhir. Ada juga yang menunggu
imam imam berdiri dahulu untuk rakaat berikutnya.
Ada yang
melihat situasi, kalau shalat belum hampir selesai dan imam belum tahyat
askhir, maka ia menunggu dahulu imam berdiri, tapi kalau ternyata imam sudah
tahyat akhir maka ia baru takbiratul ihram, kemudian mengikuti imam yang sedang
tahyat akhir. Nah manakah cara masbuk yang benar menurut aturan syariahnya?
Siapakah
Makmum Masbuk?
Masbuk
sendiri dalam pengertian awam adalah orang yang terlambat dalam mengikuti
shalat berjama’ah. Namun terlambat yang bagaimana? Ulama memiliki 2 (dua)
pandangan.
Pendapat
pertama yaitu
pendapat Jumhur Ulama yang menyatakan bahwa seorang makmum disebut masbuq itu
apabila ia tertinggal ruku’ bersama imam. Jika seorang makmum
mendapati imam sedang ruku’, kemudian ia ruku bersama imam, maka ia mendapatkan
satu raka’at dan tidak disebut masbuq. Dan gugurlah kewajiban membaca surat
al-Fatihah. Dalil-dalil dari pendapat yang pertama adalah sebagai berikut:
“Siapa yang
mendapatkan ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at”. (HR. Abu Dawud, FIqh
Islam-Sulaiman Rasyid : 116)
Dari Abu
Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “ Apabila kamu
datang untuk shalat, padahal kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan
kamu hitung sesuatu (satu raka’at) dan siapa yang mendapatkan ruku’, bererti ia
mendapat satu rak’at dalam sholat (nya)”. ( H.R Abu Dawud 1 : 207, Aunul Ma’bud
– Syarah Sunan Abu Dawud 3 : 145 )
Jumhur Ulama
berkata: “Yang dimaksud dengan raka’at disni adalah ruku’, maka yang mendapati
imam sedang ruku’ kemudian ia ruku’ maka ia mendapatkan satu raka’at. (Al-Mu’in
Al-Mubin 1 : 93, Aunul Ma’bud 3 : 145)
“Sesungguhnya
Abu Bakrah telah datang untuk solat bersama Nabi SAW (sedangkan) Nabi SAW dalam
keadaan ruku’, kemudian ia ruku’ sebelum sampai menuju shaf. Hal itu
disampaikan kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda (kepadanya) : ‘Semoga Allah
menambahkan kesungguhanmu, tetapi jangan kamu ulangi lagi.”
Sedangkan
pendapat kedua mengatakan kalau seseorang itu masbuk pabila ia
tertinggal bacaan surat Al-Fatihah. Ini adalah pendapat segolongan ulama.
Bagaimanakah
Seharusnya Makmum Masbuk?
Apakah harus
menunggu imam berdiri dahulu, atau kalau imam sedang tahyat akhir, baru mengikuti
gerakan imam yang tahyat, atau mengikuti pada posisi mana imam saat makmum
masbuk tersebut memulai shalatnya.
Dalil
Pertama:
Dari Abdul
Aziz bin Rofi’ dari seorang laki-laki (yakni, Abdullah bin Mughoffal
Al-Muzaniy) -radhiyallahu ‘anhu- berkata, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda, “Jika kalian mendapati imam dalam keadaan berdiri atau ruku’, atau
sujud, atau duduk, maka lakukanlah sebagaimana engkau mendapatinya. Janganlah
engkau memperhitungkan sujudnya, jika engkau tak mendapati ruku’nya”. [HR.
Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (2/281/no.3373), Al-Baihaqiy dalam
Al-Kubro (2/296/no. 3434), dan Al-Marwaziy dalam Masa'il Ahmad wa Ishaq
(1/127/1) sebagaimana dalam Ash-Shohihah (1188)]
Faedah :
Kata ( الرَّكْعَةَ ) bisa bermakna raka’at, dan bisa juga bermakna ruku’. Namun
dalam riwayat hadits Abdullah bin Mughoffal ini, yang dimaksud adalah ruku’.
Hal itu dikuatkan oleh riwayat lain dari jalur Abdul Aziz bin Rofi’ di sisi
Al-Baihaqiy dari Abdullah bin Mughoffal -radhiyallahu ‘anhu-
Dalil keduaNabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Jika kalian datang, sedang imam ruku’, maka ruku’lah. Jika ia sujud, maka bersujudlah, dan jangan perhitungkan sujudnya, jika tak ada ruku’ yang bersamanya”. [HR. Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro
Oleh Saefullah
— Jumat 23 Syawal 1434 / 30 Agustus 2013 17:33