DORONGAN seksual itu fitrah semua
orang. Termasuk seorang istri. Permasalahannya, bagaimana bila sang suami tidak
berhasrat melakukan hubungan intim, apakah boleh sang istri merayu dengan
sekuat tenaga dan berbagai cara agar suaminya berhasrat?
Perihal
merayu dan mencumbu suami agar berhasrat adalah diperbolehkan bahkan ini adalah
perintah yang memang harus dilakukan jika hendak berjima’. Adapun bila sang
istri merayu dan mencumbui suami ini tidaklah sama seperti wanita nakal yang
menggoda lelaki yang diharamkan untuknya. Karena suami itu adalah orang yang
halal yang boleh diapakan saja sesuka hati atas istri selaku pemiliknya.
Seorang
istri diperbolehkan memakai pakaian ketat dan seksi di hadapan suami. Karena
semua aurat istri halal untuk ditampakkan pada suami. Ini sudah menjadi Ijma’
bahwa aurat istri halal secara keseluruhan bagi suami termasuk farji’nya.
Bercumbu
rayu dan bercanda salah satu fungsinya adalah untuk menumbuhkan hasrat bagi
pihak yang kurang berhasrat, entah dari pihak istri atau suami. Jadi jika sang
istri berhasrat sedang suami dalam keadaan lemah, maka sang istri diharuskan
mencumbu dan merayunya agar sang suami berhasrat. Dan perkara ini adalah
perkara makruf-bukan maksiat- yang diperintahkan oleh syara’.
Ketika Jabir
menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya,
“Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”,
kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa
bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?”
(HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini
sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika
bermain-main atau menciuminya (Fathul Barri, 9: 122).
An-Nawawi
berkata, “Hadits ini menunjukan (sunnahnya) cumbuan lelaki pada istrinya dan
bersikap lembut kepadanya-juga sebaliknya-, membuatnya tertawa serta bergaul
dengannya dengan baik”( Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53)
Para Ulama
telah ber Ijma’ bahwa mendahului Jima’ dengan senda gurau dan cumbu rayu dan
berciuman.
Dalam
riwayat lain disebutkan. “Janganlah kamu menggauli isteri sebagaimana unta
atau keledai, tetapi hendaklah bercumbu dan bercengkerama terlebih dahulu”.
(lihat 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) – Dr. Muhammad Faiz Almath
– Gema Insani Press).
Maka disini
sangat jelas bahwa bercumbu atau merayu agar pasangan berhasrat adalah perintah
syara’ yang tidak tercela. Dan suatu keharusan bilamana hendak mengajak
pasangan untuk bersenggama hendaknya sang pengajak itu mencumbui atau merayu
yang diajak tersebut. Karena pada umumnya sang pengajak berhasrat dan yang
diajak belum tentu berhasrat, maka dari itulah bagi pihak yang tidak ada hasrat
harus dibangkitkan hasratnya agar menghindari kedzaliman. Sungguh suatu yang
tidak nyaman bilamana bersenggama salah satu pihak ada yang kurang berhasrat.
Hal ini berlaku bagi istri atas suami atau suami atas istri.
Dan bilamana
sang istri mengajak sang suami atas hasrat istrinya, namun disatu sisi sang
suami kurang berhasrat, ini suatu keharusan bagi sang istri untuk membangkitkan
hasrat sang suami, baik dengan memakai pakaian ketat, mencumbui atau merayu dan
ini adalah perkara makruf. Begitu pula suami jika hendak mendatangi istrinya.