FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA (MUI)
TENTANG MASALAH JAMA'AH, KHALIFAH DAN BAI'AT
Bismillaahirrahmaanirrahim
Majelis Ulama Indonesia telah mendapat pertanyaan-pertanyaan dari Kejaksaan Agung sebagai berikut:
1. Jama'ah Muslim Hizbullah berpendapat bahwa: "Berbai'at kepada Imam Jama'ah Muslimin Hizbullah adalah wajib hukumnya. Bagaimana pendapat Majelis Ulama Indonesia mengenai persoalan tersebut diatas ?
2. Dapatkah Majelis Ulama Indonesia memberikan kepada kami dalil-dalil Al-Quran maupn hadits mengenai persoalan Jama'at Imamah'Khalifah dan Bai'at selain dari pada apa yang dikemukakan oleh Jamaat Muslimin Hizbullah ?
3. Kami memohon pendapat Majelis Ulama Indonesia tentang telah dibentuknya Jamaat Muslimin Hizbullah dibawah pimpinan Syekh Wali Al Fatah tahun 1953 yang kemudian sampai kini masih diteruskan dibawah pimpinan/Imam Haji Muhyiddin Hamdi.
4. Apa masih ada keterangan lain yang akan diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia sehubungan dengan telah "ditetapinya" Jamaah Muslimin Hizbullah tersebut.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah mengadakan dua kali sidang terbatas, pada tanggal 12 Juli 1978 dan tanggal 2 Agustus 1978 guna membahas tentang Jama'ah, Khalifah, dan Bai'at berkesimpulan sebagai berikut :
A. Jama'ah
1. Jama'ah menurut lugat ialah : lebih dari dua orang.
2. Menurut istilah, jama'ah berarti : Himpunan paling sedikit dua orang untuk melaksanakan shalat lima waktu. Pada shalat biasa hukumnya sunat mu'akkad. Dalam shalat Jum'at menjadi rukun Jum'at. Ada pula yang berpendapat bahwa berjamaah dalam shalat lima waktu hukumnya fardhu kifayah. Shalat berjama'ah pahalanya berlipat ganda dari shalat sendirian, berjama'ah dianjurkan oleh agama Islam.
3. Jama'ah di dalam kemasyarakatan ialah bekerja bersama-sama untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, tolong menolong dalam bidang sosial dan menghindari perpecahan.
B. Khalifah
1. Khalifah menurut lughat berarti wakil.
2. Menurut istilah, berarti orang yang dipilih oleh jama'ah menjadi pemimpin mereka.
3. Khalifah menurut sejarah ialah; Kepala Pemerintahan Islam pada zaman sahabat, yaitu dengan bai'at sebagai pernyataan setia dari penduduknya dengan jalan pilihan. Sesudah masa sahabat, sebutan Khalifah dipergunakan untuk sebutan kepala Pemerintahan tetapi tidak melalui pilihan (kerajaan).
Sebutan Khalifah menurut sejarah telah berakhir dengan berakhirnya Khalifah Ustmaniyah dari Turki. Sebutan Khalifah menurut sejarah ada kalanya dipergunakan kata Imam. Setelah berakhir Khilafah Ustmaniyah tersebut sebutan Khalifah dipergunakan oleh kelompok-kelompok Tariqat untuk sebutan ketuanya, seperti Tariqat Naqsyabandiyah, Satariyah, Tijaniyah dan lain-lain.
Demikian pula sebutan Imam dipergunakan oleh golongan madzhab-madzhab Fiqih seperti Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'I, Imam Hambali dan lain-lain. Juga dalam kegiatan sosial (kemasyarakatan) seperti pemuka-pemuka Islam yang memperbaiki pendidikan Islam seperti Muh. Abduh, Ustadz/Al-Imam menjadi sebutannya.
Bagi Syeikhul Azhar, Mesir memakai sebutan Al-Imam Al-Akbar. Bagi tiap-tiap masjid yang menyelenggarakan shalat Jum'at juga memakai sebutan Imam Jami'. Sedang pada shalat lima waktu disebut Imam Rawatib.
C. Bai'at
1. Bai'at menurut lughat ialah jabatan tangan sebagai manifestasi persetujuan.
2. Menurut istilah, berarti pengakuan setia dari pengikut kepada pemimpin yang di ikutinya. Sebagaimana bai'at itu berlaku dalam kemasyarakatan seperti diterangkan diatas, juga dipergunakan di dalam lingkungan tariqat. Begitu pula di beberapa golongan pada zaman Belanda seperti Sarekat Islam mempergunakan kata bai'at.
D. Tentang Jama'ah Hizbullah
1. Jama'ah Muslimin Hizbullah adalah suatu kelompok yang mempunyai faham tersendiri dalam ummat Islam, statusnya sebagai Ormas Islam biasa.
2. Dikalangan ummat Islam ada keyakinan-keyakinan dan pemahamannya agak menyimpang tentang al-Quran dan al-Hadist. Biasanya kalau ajarannya menyimpang hanya mempunyai pengikut terbatas dan tidak berkembang. Diperlukan usaha-usaha da'wah terhadap kekeliruan pemahaman kalau terhadap yang berlainan dengan pemahaman umum tentang al-Quran dan al-Hadits.
Jakarta, 2 Agustus 1978
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
ttd. ttd.
Cerita Saya
- jeffri junivan
- Selalu belajar dan mencari ilmu yang berguna/bermanfaat untuk pribadi dan masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
19 MENGAPA KEKEBALAN BAKTERI TERHADAP ANTIBIOTIK BUKANLAH CONTOH PERISTIWA EVOLUSI? Satu konsep biologi yang dicoba-sajikan sebagai bukt...
-
B. JARINGAN ISLAM LIBERAL Pergerakan kaum sekuler, pluralis, feminis dan genderis kian marak menebarkan paham-paham sesatnya di Indone...
-
assalaamu’alaikum wr. wb. Ada banyak alasan yang dikemukakan oleh para pembela majalah Playboy Indonesia untuk berkelit dari segala tuduha...
-
Mandi junub itu ialah mandi yang diwajibkan oleh agama Islam atas orang-orang mukalaf dari kalangan pria maupun wanita untuk membersihkan di...
-
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda: “Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat; Yaitu kaum...
-
11 MENGAPA TEORI EVOLUSI TIDAK DIPERKUKUH OLEH USIA BUMI YANG SUDAH EMPAT MILIAR TAHUN? Kaum evolusionis mendasarkan skenario mereka pad...
-
“Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu. Setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala, Bani Israil ...
-
Judul diatas adalah judul yang sama untuk buku yang, pada awalnya, saya tulis untuk meraih gelarMagister dari Fakultas Ushuludin Jurusan Taf...
-
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar tidak mengandung unsur PORNOGRAFI dan SARA