Cerita Saya

Foto saya
Selalu belajar dan mencari ilmu yang berguna/bermanfaat untuk pribadi dan masyarakat.

Rabu, 13 Agustus 2014

PP No.61/2014, legalisasi aborsi untuk korban perkosaan





JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden SBY menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pada 21 Juli 2014 lalu. Dalam PP tersebut pengakhiran kehamilan secara sengaja (aborsi) alias membunuh janin diperbolehkan dengan beberapa syarat antara lain korban perkosaan.
“Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir,” bunyi Pasal 31 ayat (2) PP ini.
Sejumlah kelompok yang tidak setuju mempermasalahkan legalisasi praktik aborsi.
“Aborsi sama saja dengan menghilangkan hak hidup seseorang. Alasan pelaku adalah korban pemerkosaan, tidak bisa menjadi legitimasi bagi tindakan aborsi,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz, tulis Harian Terbit, di Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurutnya, PP ini justru bisa berpotensi menjadi celah untuk melakukan aborsi dengan alasan atau berpura-pura sebagai korban pemerkosaan. “Karena itu, legalisasi aborsi bagi wanita korban pemerkosaan kurang tepat,” ujarnya
Saat dimintai konfirmasi terkait PP tersebut, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Ali Ghufron Mukti, enggan memberi berkomentar. Dia beralasan, komentarnya nanti dikhawatirkan menjadi permasalahan. “Nanti jadi polemik. Tunggu saja penjelasan resmi dari Kemenkes dalam waktu dekat yang akan disampaikan Ibu Menteri Kesehatan (Menkes),” ucapnya singkat.
Kemenkes masih susun aturan
Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono, dikutip dari Antaranews.com, menyatakan masih banyak peraturan pendamping yang harus disusun sebelum PP No.61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau yang sering dijuluki “PP Aborsi” karena memuat tentang pasal pengakhiran kehamilan itu berlaku.
“Secara operasional PP itu masih membutuhkan sekitar lima permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang sedang dalam penyusunan,” kata Anung.
Anung juga menegaskan bahwa PP itu bukan hanya mengatur mengenai aborsi namun menitikberatkan terhadap kesehatan reproduksi mulai dari masa sebelum kehamilan, masa kehamilan, melahirkan dan paska melahirkan.
“Di dalam PP itu memang diatur satu dua pasal tentang kegiatan pengakhiran kehamilan terkait perkosaan dan lainnya,” ujar Anung.
Sebelum dapat dilaksanakan, PP tersebut membutuhkan peraturan turunan yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Kemenkes mungkin ada sekitar empat permen (peraturan menteri) yang harus disiapkan, Kementerian Pendidikan juga akan menyusun peraturan untuk memasukkannya (kesehatan reproduksi) ke kurikulum,” kata Anung.
Para akademisi dan praktisi kesehatan juga diminta untuk dapat menyiapkan substansi yang dibutuhkan dalam penyusunan peraturan-peraturan tersebut, termasuk sosialisasi kepada masyarakat yang akan disampaikan melalui jalur komunikasi, informasi dan edukasi baik menggunakan pendekatan formal (pendidikan) maupun informal.
“Tapi itu akan didalami lagi, siapa saja yang bisa memberikan opini untuk mengakhiri kehamilan, baik dari segi kesehatan maupun lainnya seperti agama. Tapi kita (Kementerian Kesehatan) konsentrasinya di pelayanan kesehatan seperti standar tenaga kesehatan yang boleh, fasilitas apa yang bisa,” terang Anung. (azm/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/08/12/pp-no-612014-legalisasi-aborsi-untuk-korban-perkosaan.html#sthash.p0Dopl7e.dpuf

Powered By Blogger

Entri Populer