Cerita Saya

Foto saya
Selalu belajar dan mencari ilmu yang berguna/bermanfaat untuk pribadi dan masyarakat.

Rabu, 08 Mei 2013

Anda Jadi Korban Densus 88? Lapor Ke Pushami!

By on May 9, 2013
Pushami
PUSAT Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) mengaku siap menampung korban pelanggaran HAM akibat dampak fitnah terorisme yang kerap dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Menurut Direktur Kontra Terorisme Dan Kontra Separatisme PUSHAMI, Yusuf Sembiring, perlindungan itu sudan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Menghimbau kepada seluruh segenap saudara-saudari kami berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang telah mendapatkan perlakuan diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) baik terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) akibat dampak dari fitnah “terorisme” dan atau teror di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Densusi 88 ini, untuk segera melaporkan kepada kami dengan terganggunya Hak atas Rasa Aman Tenteram sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk ditindaklanjuti melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlak,” tandas Yusuf dalam rilisnya ke Islampos.com, Rabu (8/5/2013).
PUSHAMI juga mendesak DPR khususnya Komisi III untuk segera membentuk Panja kemudian dilanjutkan dengan proses hukum kepada KaDensus 88, Bareskrim Mabes Polri dan BNPT. PUSHAMI menilai Panja itu sangat diperlukan di antara ketiganya telah jelas dan tegas melakukan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sedang  terhadap personil Densus sebagai aparat kepolisian penegak hukum NKRI yang telah melakukan penembakan, harus ditindak tegas sebagaimana pula diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (Pz/Islampos)
Powered By Blogger

Entri Populer