Cerita Saya

Foto saya
Selalu belajar dan mencari ilmu yang berguna/bermanfaat untuk pribadi dan masyarakat.

Senin, 15 Oktober 2012

Membentengi umat muslim dari gerakan destruktif bag.5


B. JARINGAN ISLAM LIBERAL
Pergerakan kaum sekuler, pluralis, feminis dan genderis kian marak menebarkan paham-paham sesatnya di Indonesia, salah satunya adalah kelompok yang menamakan dirinya dengan kelompok JIL (Jaringan Islam Liberal). Kelompok yang mengusung pemahaman baru yang mengkritisi konsep-konsep dasar Islam tersebut dimotori oleh mereka yang mengaku dan diakui sebagai pakar cendikia muslim. Sebut saja seperti Nurcholis Madjid (Cak Nur), Quraish Shihab, dan Ulil Abshar Abdalla.
Ketiganya dikenal dan 'diakui' masyarakat luas sebagai tokoh-tokoh muslim yang memiliki intelektual tinggi, namun menyimpan kekufuran dan kesesatan yang patut diwaspadai dalam setiap ucapan, tindakan, dan hasil karyanya.
Gerakan yang berakar dari sebuah organisasi yang menamakan dirinya Freemasonry ini lahir dengan berasaskan slogan Liberty, Egality, dan Fraternity (Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan). Gerakan ini sangat mengutamakan persaudaraan yang bersifat universal dengan menghilangkan unsur etnis, bangsa, dan kefanatisan agama.
Adapun beberapa teori yang mereka gembar-gemborkan melalui berbagai media, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Teori Inklusivisme
yaitu teori tentang pemahaman yang mengakui bahwa di dalam agama-agama selain Islam, terdapat juga kebenaran. Oleh karena itu mereka sangat menentang teori Eksklusif bahwa keyakinan tentang jalan kebenaran hanya dapat ditemukan dalam dien Islam.
Cak Nur dalam buku Pluralitas Agama Kerukunan dalam Keragaman (penerbit Kompas, hal. 6), menuliskan, "Kendatipun cara, metode, ataupun jalan keberagaman menuju Tuhan berbeda-beda, namun Tuhan yang hendak kita tuju adalah Tuhan yang sama, Allah Yang Maha Esa."
2. Teori Relativisme
yaitu teori yang memiliki pemahaman bahwa tumbuhnya toleransi dalam beragama akan tumbuh berdasarkan paham kenisbian bentuk-bentuk formal agama dan pengakuan bersama akan kemutlakan suatu nilai yang universal, yang mengarah kepada setiap manusia, yang sekiranya merupakan inti setiap agama.
3. Fiqih Lintas Agama
yaitu kajian yang bertujuan untuk mengkritisi syari'at Islam yang menurut mereka telah mengdiskreditkan penganut agama selain Islam. Mereka juga beranggapan bahwa penerapan syari'at Islam akan menimbulkan keresahan umat, tidak sesuai dengan HAM, dan mendatangkan ketidak-adilan. Beberapa yang mereka tentang diantaranya adalah hukum potong tangan, hukum poligami, hukum hak waris, dan hukum perkawinan.
4. Hermeneutika
yaitu metode pemahaman yang awalnya merupakan metode pemahaman terhadap bibel namun diterapkan juga untuk memahami al-Qur'an. Metodologi ini sarat akan implikasi filosofis, teologis, dan metodologi yang muncul dalam konteks keberagaman dan pengalaman sejarah bangsa Yahudi dan Nasrani.
Kelompok ini juga sudah tak segan mengkritik berbagai syari'at, merendahkan kemuliaan Rasulullah saw, dan sejumlah penentangan lainnya. Allah Ta'ala berfirman,
Artinya, "…Agar Dia melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui." (QS al-Anfal, 8 : 42)
Imam Ishaq bin Rahawaih rahimahullah berkata, "Kaum muslimin telah bersepakat bahwa orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya, atau menolak sesuatu yang diturunkan Allah, atau membunuh diantara para nabi Allah, maka dia kafir karenanya—meski ia mengakui seluruh apa yang diturunkan Allah."
Al-Khaththabi ra berkata, "Aku tidak mengetahui seorangpun diantara kaum muslimin yang berselisih pendapat tentang wajibnya membunuh orang yang menghina Allah dan agama."
Hanbal berkata, "Aku mendengar Abu Abdullah yaitu Imam Ahmad bin Hanbal berkata, "Barangsiapa mencaci nabi saw dan melecehkannya—baik dia seorang muslim atau kafir—maka dia wajib dibunuh. Saya berpandangan bahwa dia langsung dibunuh dan tidak perlu untuk diminta untuk bertaubat terlebih dahulu."
Umar bin Abdul Aziz pernah berkata, "Dia dibunuh, Karena orang yang telah mencaci nabi telah murtad dari Islam, karena seorang muslim tidak akan mencaci nabi saw."
Ibnu Taymiyyah dalam kitab Ash-Sharim al-Maslul mengatakan, " Sesungguhnya mencaci Allah dan mencaci Rasul-Nya adalah kekafiran, zhahir maupun bathin, sama saja apakah si pencaci meyakini haramnya apa yang dia lakukan, ataukah ia lalai akan keyakinannya. Inilah madzhab golongan fuqaha' dan seluruh golongan ahlussunnah wal jama'ah yang mengatakan bahwa iman adalah qaulun wa 'amalun (perkataan dan perbuatan)."
Kesempatan yang terbentang luas dan lemahnya pengawasan serta mulai bobroknya institusi ke-Islaman pada hari ini, telah memberi akses kemudahan bagi kaum liberal untuk mengobok-obok tatanan hukum perundangan di Indonesia. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 43 UU No. 1/1974 yang keputusan ini berarti pelanggaran dalam hukum syara'. Adapun bunyi Pasal 43 UU No.1/1974 menurut MK bunyinya seharusnya adalah sebagai berikut, "Anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Konteks tambahan terhadap diakui adanya pertalian nasab antara seorang anak hasil di luar perkawinan dengan laki-laki (bapak biologisnya) itulah yang telah dipertanyakan kepada MK, karena hal ini mengundang kecurigaan telah berhasil terinfiltrasinya lembaga itu oleh campur-tangan kaum liberal.
C. AHMADIYAH
Ahmadiyah ialah satu agama yang meyakini adanya nabi sesudah Nabi Muhammad saw yaitu Mirza Gulam Ahmad dan memiliki kitab suci yang disebut at-Tadzkirah.
Kesesatan-kesesatannya:
1. Penodaan Agama Ahmadiyah dengan Nabi Palsunya Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908M)
Mirza Ghulam Ahmad mengaku diutus Allah (sesudah Nabi Muhammad saw):
 اِنَّا اَرْسَلْنَا اَحْمَدَ اِلَى قَوْمِهِ فَاَعْرَضُوْا وَقَالُوْا كَذَّابٌ اَشِرٌ
Artinya, "Sesungguhnya Kami mengutus Ahmad kepada kaumnya, akan tetapi mereka berpaling dan mereka berkata: seorang yang amat pendusta lagi sombong." (Tadzkirah, halaman 385)
Bandingkan dengan ayat al-Qur'an:
Artinya, "Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya (dengan memerintahkan): "Berilah kaummu peringatan sebelum datang kepadanya azab yang pedih" (QS. Nuh, 71 : 1)
Dalam Tadzkirah itu, Mirza Ghulam Ahmad berdusta, mengatas-namakan Allah yang telah mengutus Ahmad (yaitu Mirza Ghulam Ahmad) kepada kaumnya. Mirza Ghulam Ahmad telah berdusta, mengangkat dirinya sebagai Rasul utusan Allah, disejajarkan dengan Nabi Nuh as yang telah Allah utus. Hingga di ayat-ayat buatan Mirza Ghulam Ahmad dibuat juga seruan dusta atas nama Allah agar Mirza Ghulam Ahmad membuat perahu.
2.  Mirza Ghulam Ahmad mengaku diutus Allah untuk seluruh manusia (sesudah Nabi Muhammad saw)
Dengan menukil ayat:
قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْ نِىْ يُحْبِبْكُمُ اللهُ – وَقُلْ يَآاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّى رَسُوْلُ اللهِ اِلَيْكُمْ جَمِيْعًا
Artinya, "Katakanlah (wahai Ahmad), jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihimu dan katakanlah, "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua." (Tadzkirah, hal. 352)
(Ayat-ayat tersebut adalah rangkaian dari beberapa ayat suci al-Qur'an, yaitu surat Ali Imran ayat 31 dan surat al-A'raf  ayat 158).
Semua ayat ini dibajak dengan perubahan, penambahan, dan pengurangan, lalu dirangkaikan menjadi ayat-ayat dalam kitab suci Ahmadiyah "TADZKIRAH".
3.  Ghulam Ahmad membajak ayat-ayat al-Qur'an tentang Nabi Isa as namun dimaksudkan untuk dirinya
وَ لِنَجْعَلَهُ اَيَةً لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً مِّنَّا وَكَانَ اَمْرًامَقْضِيًّا – يَاعِيْسَى اِنِّى مُتَوَفِّيْكَ وَرَافِعُكَ اِلَىَّ وَ مُطَهِّرُكَ مِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَجَاعِلُ الَّذِيْنَ اتَّبَعُوْكَ فَوْقَ الَّذِيُنَ كَفَرُوْا اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – ثُلَّةٌ مِنَ اْلاَوَّ لِيْنَ وَثُلَّةٌ مِنَ اْلآَخِرِيْنَ
Artinya, "Dan agar Kami dapat menjadikannya suatu tanda bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami, dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan – Wahai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku dan mensucikanmu dari orang-orang yang kafir dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat – Yaitu Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan besar (pula) dari orang yang kemudian."(Tadzkirah, hal. 396)
(Ayat-ayat tersebut adalah rangkaian dari beberapa ayat suci al-Qur'an, yaitu surat Maryam ayat 21, Ali Imran ayat 55, dan al-Waqi'ah ayat 39-40). Semua ayat ini dibajak dengan perubahan, penambahan, dan pengurangan, lalu dirangkaikan menjadi ayat-ayat dalam Kitab Suci Ahmadiyah "TADZKIRAH".
4. Ahmadiyah memiliki kitab suci sendiri namanya Tadzkirah, yaitu kumpulan wahyu suci (wahyu muqoddas)
Mirza Ghulam Ahmad mengaku diberi wahyu oleh Allah,
اِنَّ السَّمَوَاتِ وَالاَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا- قُلْ اِنَّمَا اَناَ بَشَرٌ يُّوْحَى اِلَيَّ َانَّمَآ اِلَهُكُمْ اِلَهٌ وَاحِدٌ
Artinya, "Bahwasanya langit dan bumi itu keduanya adalah sesuatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya–katakanlah, "Sesungguhnya aku (Ahmad) ini manusia, yang diwahyukan kepadaku bahwasannya Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa." (Tadzkirah, hal. 245)
Ayat-ayat buatan Mirza Ghulam Ahmad itu dicomot dari sana-sini dengan mengadakan pengurangan dari ayat-ayat suci al-Qur'an dan penyambungan yang semau-maunya yaitu surat al-Anbiya' ayat 30 dan surat al-Kahfi ayat 110,
Artinya: "Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya." (QS. al-Anbiya, 21 : 30)
Dan firman-Nya,
Artinya: "Katakanlah: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa." (QS. al-Kahfi, 18 : 110)
Semua ayat ini dibajak dengan perubahan maksud, pengurangan, lalu dirangkaikan menjadi ayat-ayat dalam kitab suci Ahmadiyah "TADZKIRAH". Ketika ayat al-Qur'an bicara "qul" (katakanlah), disitu maksudnya adalah Nabi Muhammad saw, sehingga manusia yang diberi wahyu dalam ayat al-Qur'an itu adalah Nabi Muhammad saw. Namun secara licik, Mirza Ghulam Ahmad telah memelintir maksud ayat al-Qur'an itu. Ketika dia masukkan ke dalam apa yang dia klaim sebagai wahyu untuk dirinya, maka manusia yang diberi wahyu itu adalah Mirza Ghulam Ahmad. Ini jelas-jelas Mirza Ghulam Ahmad telah berdusta atas nama Allah SWT, sekaligus menyelewengkan dan menodai kitab suci umat Islam, al-Qur'anul Karim, dengan cara keji.
5.  Merusak aqidah/keyakinan Islam
Mirza Ghulam Ahmad mengaku bahwa Allah itu berasal dari Mirza Ghulam Ahmad,
اَنْتَ مِنِّىْ وَاَناَ مِنْكَ
Artinya, "Kamu berasal dari-Ku dan Aku dari-Mu." (Tadzkirah, hal. 436)
Mirza Ghulam Ahmad mengaku berkedudukan sebagai anak Allah. Hal ini berarti menganggap Allah mempunyai anak,
أَنْتَ مِنِّى بِمَنْزِلَةِ وَلَدِىْ
Artinya, "Kamu di di sisi-Ku pada kedudukan anak-Ku." (Tadzkirah, hal. 636)
6.  Menganggap semua orang Islam yang tidak mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Rasul adalah musuh.
سَيَقُوْلُ الْعَدُوُّ لَسْتَ مُرْسَلاً
Artinya, "Musuh akan berkata, "Kamu (Mirza Ghulam Ahmad) bukanlah orang yang diutus (Rasul)." (Tadzkirah, hal. 402)
7.  Memutar -balikkan ayat-ayat al-Qur'an
تَبَّتْ يَدَآ اَبِيْ لَهَبٍ وَّتَبَّ مَاكَانَ لَهُ اَنْ يَّدْخُلَ فِيْهَا اِلاَّ خَائِفًا
Artinya, "Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa-Dia itu tidak masuk ke dalamnya (neraka), kecuali dengan rasa takut."
Di dalam al-Qur'an, bunyi ayatnya,
Artinya, "Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan." (QS. al-Lahab, 111 : 1-2)
  8.  Selain golongannya maka dianggap kafir dan dilaknat
Dalam Tadzkirah, halaman 748-749 disebutkan,
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الَّذِىْ كَفَرَ
Artinya, "Laknat Allah ditimpakan atas orang yang kufur."
أَنْتَ اِمَامٌ مُّبَارَكٌ لَعْنَةُ اللهِ عَلَى مَنْ كَفَرَ
Artinya, "Kamu adalah Imam yang diberkahi, laknat Allah ditimpakan atas orang yang kufur."
بُوْرِكَ مَنْ مَّعَكَ وَمَنْ حَوْلَكَ
Artinya, "Kamu adalah Imam yang diberkahi, laknat Allah ditimpakan atas orang yang kufur."
D. LDII
Lembaga ini didirikan oleh Nurhasan Ubaidah Lubis yang bernama asli Mohamad Madigol bin Abdul Aziz yang menggelari dirinya sendiri sebagai amirul mu'minin. Setelah kepulangannya belajar ilmu manqul dari Mekah selama 10 tahun, ia mulai mengajarkan ilmunya tersebut. Namun ia memiliki kebiasaan untuk mengkafir-kafirkan para ulama yang berada di luar kelompoknya dengan kata-kata yang keji. Selain itu ia juga acapkali membakar kitab-kitab kuning rujukan para ulama tersebut.
Karena dianggap telah menimbulkan keresahan di berbagai tempat, akhirnya pada 29 Oktober 1971 keluarlah SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 yang berisi pelarangan Islam Jama'ah menyebarkan pahamnya di seluruh Indonesia. Namun pada 13 Januari 1972, lembaga tersebut muncul kembali dengan berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Islam). Dan kembali berganti nama menjadi Lembaga Karyawan Dakwah Islam (LKDI) di tahun 1981 melalui mausyawarah besarnya yang ke-2.
Di tahun 1988, gubernur Jawa Timur, Soelarso membekukan aktivitas lembaga tersebut di Jawa Timur dengan SK No. 618 tahun 1988. Namun dua tahun kemudian lembaga yang masih tetap mengembangkan sayapnya tersebut menggelar kembali musyawarah besarnya yang ke-4 yang dihadiri oleh menteri dalam negeri saat itu–Rudini,  yang sempat menganjurkan agar lembaga tersebut berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Turut-campurnya Rudini dalam lembaga ini memberikan indikasi bahwa lembaga ini underbouw dari Golkar. Hal lain lagi yang memperkuat asumsi ini adalah kehadiran Akbar Tanjung pada Mei 2004 dalam meresmikan rapat pimpinan nasional LDII di Jakarta.
Lembaga ini memiliki sistem pendidikan melalui metode manqul yaitu pemindahan suatu ilmu dari seorang ustadz kepada santrinya dengan cara langsung berhadap-hadapan, layaknya malaikat Jibril kepada nabi Muhammad saw atau dari nabi Muhammad saw kepada para sahabatnya. Mata pendidikan lainnya adalah Qiro'atush Sab'ah yaitu jaminan bahwa pelajaran yang diterima adalah sesuai dengan apa-apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw.
Pada acara Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia di bulan Juli 2005, LDII telah dinyatakan kesesatannya.
Bukti-bukti Kesesatan LDII
Bukti-bukti kesesatan LDII, fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama'ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa, diantaranya yaitu,
1.  LDII sesat
MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:
"Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan BAKORPAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, baik di tingkat pusat maupun daerah." (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
2.  Menganggap kafir orang Muslim di luar jamaah LDII
Dalam Makalah LDII dinyatakan, "…Dan dalam nasihat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama'ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang beriman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi. " (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama'ah, dengan kode H/97, hal. 8).
3.  Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung
Surat tersebut berisi pernyataan sadar, insyaf, taubat dan mencabut bai'at mereka terhadap LDII pada Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan diantara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena adalah adanya pelarangan menikah dengan orang diluar kerajaan mafia Islam Jama'ah, LEMKARI, atau LDII, karena dihukumi najis dan dalam kefahaman kerajaan mafia Islam Jama'ah, LEMKARI, atau LDII bahwa mereka itu binatang. (Lihat: surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai'atnya terhadap LDII alias keluar beramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu'minin Pusat, dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama'ah, Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan ke-10, 2001, hal. 276- 280).
4. Menganggap najis Muslimin di luar jama'ah LDII dengan cap sangat jorok, 'turuk bosok '
Ungkapan Imam LDII tersebut ada di dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jambore nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam, Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman) tertulis, "Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.) karena betul-betul yang pertama ya, jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga, ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh." (Rangkuman Nasihat Bapak Imam di CAI Wonosalam).
5.  Menganggap sholat orang muslim selain LDII tidak sah
Hingga dalam kenyataan keseharian, biasanya orang LDII tak mau bermakmum kepada selain golongannya, hingga akhirnya mereka membuat masjid-masjid untuk golongannya sendiri.
Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak benar, sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama 'Ubaidah bin Abdul Aziz, di halaman 124, di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII.
Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru—sudah berbeda dari yang lama, itu dusta.
6.  Penipuan Triliunan Rupiah
Kasus di tahun 2002/2003 di Jawa Timur tentang banyaknya korban investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata para investor yang telah menyetor sejumlah uang mengaku sangat kesulitan mendapatkan uang mereka kembali, apalagi untuk mengharap bunga yang ditawarkan. Padahal dalam perjanjian, uang yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah uang yang disetor para korban hampir mencapai 11 triliun rupiah. Diantara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII, Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar rp. 169 juta dan rp. 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M. Ontorejo alias Oong sebesar rp. 22 milyar, rp. 959 juta, dan rp. 800 juta. Korban bukan hanya berasal dari sekitar Jawa-Timur, namun ada yang dari Pontianak rp. 2 milyar, Jakarta rp. 2, 5 milyar, dan Bengkulu rp. 1 milyar. Paling banyak yaitu dari penduduk Kediri, Jawa Timur, ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar rp. 900 milyar. (Sumber: Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari-Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya HMC Shodiq, LPPI Jakarta, 2004)
7.  Fatwa MUI Pusat bahwa ajaran Islam Jama'ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam
Fatwa MUI tersebut menyatakan bahwa Islam Jama'ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu memancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan MUI, Ketua Umum: KH. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H. S. Prodjokusumo). Pada 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, KH. Abdullah Syafi'ie, juga mengeluarkan fatwa serupa mengenai LDII.
8.  Pelarangan Islam Jama'ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971
Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D. A. /10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran-aliran Darul Hadits, Djama'ah jang bersifat/beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama'ah Qur'an Hadits, Islam Djama'ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama'ah (JPID), Jajasan Pondok Pesantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 29 Oktober 1971, Djaksa Agung RI. tjap. Ttd (Soegih Arto).
9.  LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat
Ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa "Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama'ah." (Jakarta, 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
10. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah
Ketua Komisi fatwa MUI, KH. Ma'ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan majalah Sabili, KH. Ma'ruf Amin menegaskan, "Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah, itu jelas!" (Sabili, No. 21 Th. XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi'ul Akhir 1427, hal. 31)
Kesesatan sistem Manqul LDII
LDII memiliki sistem manqul yang menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah, "Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku itu tidak sah. Sedangkan murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul, sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu." (Drs. Imran AM, Selintas Mengenai Islam Jama'ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal. 24).
Di Indonesia, satu-satunya ulama yang ilmu agamanya melalui system manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis. Ajaran ini tentu saja bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad saw yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah memberikan ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda,
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا.
Artinya, "Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar." (Imam Syafi'i dan Baihaqi)
Dalam hadits ini Nabi saw mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun tentang cara bagaimana atau alat apa yang digunakan dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya, itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, TV dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat dengan apa yang digariskan amirnya (Nurhasan Ubaidah). Padahal Allah SWT menghargai hamba-hamba-Nya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menyeleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya,
Artinya, "Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal." (QS. az-Zumar, 39 : 17-18)
Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja harus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal. Dan bukan harus mengikuti manqul dari Nur Hasan Ubaidah yang kini digantikan oleh anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir. Maka orang yang menetapkan harus/wajib manqul dari Nur Hasan atau amir, itulah ciri-ciri orang yang tidak punya akal. (Lihat buku Bahaya Islam Jama'ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan ke-10, 2001, hal. 258- 260)
Diskrispi tentang LDII
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).
Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D. A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama'ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al-Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama'ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.
Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama'ah (yaitu: Bai'at, Amir, Jama'ah, Taat) dari seorang Jama'atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai'at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama'ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat: Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama'ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267)
Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando "Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa 'Bai'at, Jama'ah, Ta'at' yang selalu ditutup rapat-rapat dengan sistem "Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah." (lihat situs: alislam. or. id)
Penyelewengan utamanya yaitu menganggap al-Qur'an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya). Anggapan itu sesat sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat dari 21 orang Bandung yang mencabut bai'atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu'minin Pusat, dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama'ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan ke-10, 2001, halaman 276- 280)
Itulah kelompok LDII yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama'ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/sawahnya banyak) dari Kediri, Jawa Timur. Penampilan orang sesat ini: kaku, kasar, tidak lemah-lembut, ada yang beringasan, ngotot, karena mewarisi sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena juga memiliki doktrin mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun dianggap biasa; karena ayat al-Qur'an saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama'ah, Lemkari, LDII, LPPI Jakarta, cetakan ke-10, 2001)
Modus operandinya yaitu mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka secara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk, maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama'ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan uang. Akibatnya, daripada masuk neraka karena menanggung 'dosa' maka para korban lebih baik menebusnya dengan uang.
Dalam hal uang, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik uang dari jama'ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama'ahnya, dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu, ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang uang yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh "tidak taat amir", resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai uang lagi.
Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata diantaranya yaitu:
1.      Menganggap kafir orang muslim di luar jama'ah LDII.
2.      Menganggap najis muslimin di luar jama'ah LDII.
3.      Menganggap shalat orang muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya
Powered By Blogger

Entri Populer